Kamis, 13 November 2014

Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah

ARTIKEL EKONOMI SYARIAH

Artikel ekonomi syariah seringkali memuat keunggulan-keunggulan tentang ekonomi syariah yang dibandingkan dengan model ekonomi lain, seperti kapitalis dan sosialis. Pada artikel tersebut biasanya dijelaskan sejarah ekonomi syariah, tokoh-tokoh ekonomi syariah, serta akad-akad yang terdapat pada ekonomi syariah.

Pada bagian akad-akad ekonomi syariah, secara garis besar dibagi dalam beberapa akad, yaitu:

  1. Akad jual beli (bay’). Akad ini terdiri dari empat macam, antara lain akad murabahah, salam, Istishna dan Ijarah. Empat akad inilah yang seringkali dipakai pada perbankan syariah di Indonesia.

  2. Bagi hasil (syirkah), dibagi menjadi dua akad yaitu mudharabah dan musyarakah

  3. Jasa-jasa keuangan syariah, terbagi menjadi akad wakalah, hiwalah, kafalah, rahn, qord, sharf dll.


Salah satu akad yang seringkali dibahas dalam artikel ekonomi syariah adalah akad murabahah. Akad murabahah  merupakan akad jual beli dengan konsep bank syariah membelikan suatu produk/barang bagi nasabah untuk kemudian dijual kepada nasabah dengan tambahan margin yang kemudian nasabah akan mengangsur pokok dan margin tersebut dengan periode tertentu.

Keunggulan lainnya yang terdapat dalam artikel ekonomi syariah juga mencakup pembahasan mengenai larangan penggunaan riba, maisyir, dan gharar. Riba adalah suatu tambahan yang diminta untuk suatu pinjaman, sedangkan maisyir merupakan perjudian, dan gharar merupakan ketidakjelasan dalam akad.

Artikel ekonomi syariah juga meliputi hal-hal apa saja yang dilarang untuk dibiayai oleh perbankan syariah, seperti sektor-sektor yang sudah jelas-jelas haram: minuman keras, makanan haram, sampai dengan dilarangnya pembiayaan modal usaha pada perusahaan rokok maupun usaha-usaha yang membawa banyak keburukan dari kebaikannya.

Di dalam artikel ekonomi syariah biasanya juga dijelaskan sumber hukum dari ekonomi syariah yaitu qur’an dan hadist, ushul fiqih, dan fiqih serta ijtihad para ulama sehingga pembaca artikel ekonomi syariah tahu dasar dan juga filosofi dari ekonomi syariah.

Artikel ekonomi syariah tidak hanya bisa kita dapatkan di negara-negara muslim saja, tapi juga dapat dengan mudah kita temukan di negara-negara non muslim seperti di Amerika, Eropa, maupun di negara-negara Asia yang mayoritas penduduknya non muslim.

Hal ini dikarenakan seluruh dunia telah sadar bahwa ekonomi yang kita gunakan saat ini masih belum mampu untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ekonomi malahan memperburuknya dengan seringnya krisis ekonomi yang melanda di semua negara tidak hanya negara-negara miskin saja, sehingga diperlukan ekonomi alternatif yang kedepannya diharapkan menjadi solusi dan ekonomi utama yang digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. 

 

ANALISIS EKONOMI SYARIAH

ekonomi syariah adalah suatu kegiatan ekonomi yang bergerak berdasarkan ajaran-ajaran islam, ekonomi syariahberbeda dengan kegiatan ekonomi pada umumnya. ekonomi umum bergerak berdasarkan UUD atau suatu aturan yang telah diatur. namun pada ekonomi syariah berdasarkan pada suatu sistem yang mengacu pada ajaran islam atau sesuatu yang terkandung dalam islam


KOPERASI SYARIAH

Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

Analisis Koperasi Syariah

koperasi syariah adalah koperasi yang prinsipnya dan kegiatannya berdasarkan syariah islam, koperasi ini biasanya bergerak di dalam simpan pinjam dan harus sesuai dengan fatwah MUI, di dalam kegiatannya koperasi syariah tidak boleh mengandung unsur riba.

koperasi ini berlandaskan dengan apa yang ada pada al-Qur'an, dan koperasi syariah berazaskan kekeluargaan maka dalam kegiatan koperasi ini mewujudkan kegiatan berkeluargaan.



mini mouse