ARTIKEL EKONOMI SYARIAH
Artikel
ekonomi syariah seringkali memuat keunggulan-keunggulan tentang ekonomi
syariah yang dibandingkan dengan model ekonomi lain, seperti kapitalis
dan sosialis. Pada artikel tersebut biasanya dijelaskan sejarah
ekonomi syariah, tokoh-tokoh ekonomi syariah, serta akad-akad yang
terdapat pada ekonomi syariah.
Pada bagian akad-akad ekonomi syariah, secara garis besar dibagi dalam beberapa akad, yaitu:
Akad
jual beli (bay’). Akad ini terdiri dari empat macam, antara lain akad
murabahah, salam, Istishna dan Ijarah. Empat akad inilah yang
seringkali dipakai pada perbankan syariah di Indonesia.
Bagi hasil (syirkah), dibagi menjadi dua akad yaitu mudharabah dan musyarakah
Jasa-jasa keuangan syariah, terbagi menjadi akad wakalah, hiwalah, kafalah, rahn, qord, sharf dll.
Salah
satu akad yang seringkali dibahas dalam artikel ekonomi syariah adalah
akad murabahah. Akad murabahah merupakan akad jual beli dengan
konsep bank syariah membelikan suatu produk/barang bagi nasabah untuk
kemudian dijual kepada nasabah dengan tambahan margin yang kemudian
nasabah akan mengangsur pokok dan margin tersebut dengan periode
tertentu.
Keunggulan
lainnya yang terdapat dalam artikel ekonomi syariah juga mencakup
pembahasan mengenai larangan penggunaan riba, maisyir, dan gharar. Riba
adalah suatu tambahan yang diminta untuk suatu pinjaman, sedangkan
maisyir merupakan perjudian, dan gharar merupakan ketidakjelasan dalam
akad.
Artikel
ekonomi syariah juga meliputi hal-hal apa saja yang dilarang untuk
dibiayai oleh perbankan syariah, seperti sektor-sektor yang sudah
jelas-jelas haram: minuman keras, makanan haram, sampai dengan
dilarangnya pembiayaan modal usaha pada perusahaan rokok maupun
usaha-usaha yang membawa banyak keburukan dari kebaikannya.
Di
dalam artikel ekonomi syariah biasanya juga dijelaskan sumber hukum
dari ekonomi syariah yaitu qur’an dan hadist, ushul fiqih, dan fiqih
serta ijtihad para ulama sehingga pembaca artikel ekonomi syariah tahu
dasar dan juga filosofi dari ekonomi syariah.
Artikel
ekonomi syariah tidak hanya bisa kita dapatkan di negara-negara muslim
saja, tapi juga dapat dengan mudah kita temukan di negara-negara non
muslim seperti di Amerika, Eropa, maupun di negara-negara Asia yang
mayoritas penduduknya non muslim.
Hal ini dikarenakan seluruh dunia telah sadar bahwa ekonomi yang kita
gunakan saat ini masih belum mampu untuk mengatasi
permasalahan-permasalahan ekonomi malahan memperburuknya dengan
seringnya krisis ekonomi yang melanda di semua negara tidak hanya
negara-negara miskin saja, sehingga diperlukan ekonomi alternatif yang
kedepannya diharapkan menjadi solusi dan ekonomi utama yang digunakan
oleh masyarakat di seluruh dunia.
ANALISIS EKONOMI SYARIAH
ekonomi syariah adalah suatu kegiatan ekonomi yang bergerak berdasarkan ajaran-ajaran islam, ekonomi syariahberbeda dengan kegiatan ekonomi pada umumnya. ekonomi umum bergerak berdasarkan UUD atau suatu aturan yang telah diatur. namun pada ekonomi syariah berdasarkan pada suatu sistem yang mengacu pada ajaran islam atau sesuatu yang terkandung dalam islam
KOPERASI SYARIAH
Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang
prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah
Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah
adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan
usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit
usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya
harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan
berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,
maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak
diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana
lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Analisis Koperasi Syariah
koperasi syariah adalah koperasi yang prinsipnya dan kegiatannya berdasarkan syariah islam, koperasi ini biasanya bergerak di dalam simpan pinjam dan harus sesuai dengan fatwah MUI, di dalam kegiatannya koperasi syariah tidak boleh mengandung unsur riba.
koperasi ini berlandaskan dengan apa yang ada pada al-Qur'an, dan koperasi syariah berazaskan kekeluargaan maka dalam kegiatan koperasi ini mewujudkan kegiatan berkeluargaan.