Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA) adalah kerjasama perdagangan
bebas antar negara kawasan ASEAN, rencananya MEA akan berlaku akhir tahun 2015
dan diberlakukan secara bertahap sehingga kawasan negara asean berada pada satu
wilayah perdagangan.
Peluang, Tantangan dan Resiko MEA
MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang dan jasa tetapi juga arus pasar tenaga kerja. Sehingga dibutuhkan kesiapan yang matang agar bisa bersaing didalamnya, ada peluang didalamnya tetapi dengan resiko dan tantangan yang juga harus dihadapai.
Pemerintah sendiri melakukan banyak persiapan dalam menghadapi MEA yang sebentar lagi diberlakukan, tetapi tentu saja masyarakat sendiri yang akan berhadapan langsung mengingat perdagangan bebas berarti hilangnya campur tangan pemerintah terhadap perlindungan sebuah sistem ekonomi dalam negeri.
MEA bukan sesuatu yang harus ditakuti, MEA harus menjadi faktor yang mendorong kita untuk maju. Perdagangan bebas menjadi kebutuhan dan akan berlaku dikemudian hari, tanpa atau dengan persiapan.
MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang dan jasa tetapi juga arus pasar tenaga kerja. Sehingga dibutuhkan kesiapan yang matang agar bisa bersaing didalamnya, ada peluang didalamnya tetapi dengan resiko dan tantangan yang juga harus dihadapai.
Pemerintah sendiri melakukan banyak persiapan dalam menghadapi MEA yang sebentar lagi diberlakukan, tetapi tentu saja masyarakat sendiri yang akan berhadapan langsung mengingat perdagangan bebas berarti hilangnya campur tangan pemerintah terhadap perlindungan sebuah sistem ekonomi dalam negeri.
MEA bukan sesuatu yang harus ditakuti, MEA harus menjadi faktor yang mendorong kita untuk maju. Perdagangan bebas menjadi kebutuhan dan akan berlaku dikemudian hari, tanpa atau dengan persiapan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir
dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada
konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan
memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas
waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus
bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar,
inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral
serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi
yang efektif berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai
pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan
mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada
inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas;
memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan
memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan
Masyarakat Ekonomi ASEAN,
Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan
mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara
Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan
inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
Pengembangan
sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
Pengakuan
kualifikasi profesional;
Konsultasi lebih
dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
Langkah-langkah
pembiayaan perdagangan;
Meningkatkan
infrastruktur
Pengembangan
transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
Mengintegrasikan
industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
Meningkatkan
keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan
kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke
depan,
karakteristik utama Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA):
Pasar dan basis
produksi tunggal,
Kawasan ekonomi
yang kompetitif,
Wilayah
pembangunan ekonomi yang merata
Daerah terintegrasi
penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan
unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus
memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya
yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang
relevan.