Pelanggaran HAM
oleh PT. Freeport di Papua Barat
Ada pernyataan kuat bahwa telah
terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat
manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata
rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah
yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua.
Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya
gagal. Latar Belakang Masalah. Ironisnya,
dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut
hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot.
Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya
kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk
dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
PT Freeport Indonesia merupakan
jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau
transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara
maju dan berkembang. * Mogoknya hampir seluruh pekerja PT
Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja
Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD
1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35
perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen
Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Analisa Kasus
Biaya CSR kepada sedikit rakyat
Papua digembor gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT Freeport. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena
harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang
tidak ternilai seperti pemukiman asal tempat berbagai suku tinggal sekarang
telah menjadi lahan pertambangan. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa
dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. * Umumnya korporasi berasal dari AS,
pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan
pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme
satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar
produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam
hal pemberian gaji yang layak yang disni upah pegawai Freeport di indonesia
sangat rendah dibanding pegawai atau pekerja Freeport di negara lain. Analisa
Kasus
Juru bicara PT Freeport Indonesia,
Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi
dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman
aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait
rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang
melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya. *
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman
Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga
karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan
PHI-PKB. Upaya Penyelesaian Dari PT Freeport
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB
tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya
kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di
atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per
tahun," sambung dia. * Sebagai upaya mencegah hal-hal yang
tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management
Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis,
PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Upaya Penyelesaian Dari PT Freeport
PT Freeport Indonesia telah
melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang
mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal: *
Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada
perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis
kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan
orang lain”. Pelanggaran yang dilakukan PT Freeport
Pasal 140: *
(1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. * (2) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari,
tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja.
(iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda
tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat
pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. Pelanggaran yang
dilakukan PT Freeport (3) Dalam hal
mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai
koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. *
(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat
mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang
mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap
perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Pelanggaran yang dilakukan PT Freeport
Pasal 23 UDHR(DEKLARASI UNIVERSAL
HAK-HAK ASASI MANUSIA) “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas
memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya,
melalui usaha- usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan
pengaturan sumber daya setiap negara”. Pelanggaran yang dilakukan PT Freeport
Dari pembahasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar Hak Hak Para Pekerja
terkait mendapatkan upah atau bayaran yang layak terkait resiko kerja yang
dihadapi di lapangan, Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua
manusia itu sama. Dalam hal ini PT Freeport telah melakukan pelanggaran HAM
Korporasi. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap
para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak
dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport
Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Kesimpulan
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat
menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan pelanggaran Hak
Para Pekerja yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak
SDA yang ada di Papua, tetapi terutama masyarakat Papua khususnya dan Negara
Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Dan disatu sisi
terjadi banyak pelanggran pelanggran yang dilakukan PT Freeport terhadap
masyarakat setempat. Dan jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak
untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri. Saran
Sumber:
http://www.voaindonesia.com/content/komnas-ham-pt-freeport-langgar-ham-dalam-kasus-big-gossan-/1852274.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar